Tanjungpinang – Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau selaku Walidata menyelenggarakan Rapat Manajemen dan Tata Kelola Data Tahap I, pada Selasa, 10 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Lantai 3 Gedung Daeng Celak.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini mengusung tema Koordinasi dan Penguatan Peran Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di Provinsi Kepulauan Riau.
Penguatan Tata Kelola Data Pemerintah
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa Diskominfo memiliki peran strategis sebagai Walidata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2022, yang meliputi pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, serta pembinaan data statistik sektoral agar penyelenggaraan SDI di Provinsi Kepulauan Riau dapat berjalan dengan baik.
Turut memberikan pemaparan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan peran BPS sebagai Pembina Data Statistik Sektoral yang bertugas memberikan pendampingan dan pengawalan kepada Walidata dalam mewujudkan data pemerintah yang akurat, mutakhir, dan terpadu.
BPS menegaskan urgensi penerapan Satu Data Indonesia sebagai acuan dan pedoman tata kelola data pemerintah, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung perencanaan pembangunan berbasis data dan penguatan Sistem Statistik Nasional (SSN).
Peningkatan Kualitas Statistik Sektoral
Dalam kesempatan tersebut, BPS juga mengharapkan setiap Produsen Data di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat menghasilkan data yang sesuai dengan prinsip SDI, yakni memiliki standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi dan/atau data induk.
Selain itu, disampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah pilot project dalam berbagai pengembangan statistik nasional. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah untuk meningkatkan kualitas statistik sektoral, khususnya dalam rangka peningkatan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang saat ini pada aspek standar data masih berada pada level 2 (dua).
Peran Koordinator Data dan Diskusi Interaktif
BAPPEDA Provinsi Kepulauan Riau selaku Koordinator Data turut memberikan masukan agar seluruh Perangkat Daerah dapat bekerja sama secara aktif dalam menyediakan data yang berkualitas guna mendukung peningkatan penilaian IPS di tahun-tahun mendatang.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Beberapa isu yang dibahas antara lain kualitas data UMKM lintas kabupaten/kota, validitas data empiris, keamanan data statistik, serta keseragaman format dan tenggat waktu pengumpulan data. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh Kepala BPS Provinsi Kepulauan Riau dan perwakilan Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Melalui rapat ini, disepakati bahwa penguatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau memerlukan dukungan penuh pimpinan Perangkat Daerah, agar pemahaman dan implementasi SDI dapat berjalan optimal hingga ke tingkat pelaksana.
BPS Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kesiapan untuk memberikan edukasi dan pembinaan statistik sektoral kepada Perangkat Daerah yang membutuhkan. Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan rapat lanjutan guna memantau implementasi langkah-langkah yang telah disepakati dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola data pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau.