Bagikan Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

Koordinator Forum Satu Data Indonesia
Koordinator mempunyai tugas mengoordinasikan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sesuai tugas yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Walidata
Walidata mempunyai tugas:
a. memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b. menyebarluaskan data dan Metadata di Portal Satu Data Kepulauan Riau; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

Produsen Data
Produsen Data mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
c. menyampaikan data beserta Metadata kepada Walidata; dan
d. menyampaikan data beserta Metadatanya kepada Koordinator Forum Satu Data Indonesia Provinsi Kepulauan Riau sebagai tembusan.

Pembina Data
Pembina Data mempunyai tugas:
a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data;
b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Kepulauan Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menetapkan standar data dan Metadata; dan
d. memberikan masukan dalam proses terkait penyelenggaraan Satu Data.