Jamin Validitas Data Daerah, Diskominfo Kepri Verifikasi Input Data OPD pada SIPD E-Walidata

08 Juni 2026, 09:18 WIB 83 kali dibaca
Kategori : Penyelenggaraan Statistik Sektoral

TANJUNGPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau selaku Walidata daerah terus menggeser fokus pada peningkatan kualitas dan keabsahan data pembangunan. Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Verifikasi Data pada aplikasi SIPD E-Walidata yang berlangsung selama dua hari, Kamis s.d. Jumat, 4 s.d. 5 Juni 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di Collaboration Room Kantor Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, Gedung Daeng Kamboja Lantai III, Dompak ini dilaksanakan langsung oleh jajaran teknis Diskominfo Kepri. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Diskominfo terdahulu mengenai Pengumpulan Data Statistik Sektoral Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

Memastikan Keabsahan Sebelum Disebarluaskan

Proses verifikasi ini mutlak dilakukan terhadap seluruh data statistik sektoral yang telah diinput oleh masing-masing perangkat daerah melalui SIPD E-Walidata Kemendagri. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan validitas data secara berjenjang dan mendalam sebelum data tersebut digunakan lebih lanjut dalam perencanaan daerah dan disebarluaskan pada sistem SIPD E-Walidata nasional.

Metode Pemeriksaan dan Dokumen Bukti Dukung

Guna menyukseskan jalannya verifikasi, Diskominfo Kepri menjadwalkan kehadiran para Fungsional Perencana Ahli Muda selaku Produsen Data beserta operator pengisi aplikasi dari total 34 Perangkat Daerah secara bergelombang. Pembagian jadwal ini dimaksudkan agar proses asistensi dan verifikasi data berjalan optimal.

Selama proses verifikasi di Collaboration Room, tim teknis Diskominfo mencocokkan setiap elemen data yang diinput dengan dokumen pendukung riil yang dibawa oleh masing-masing perwakilan OPD, seperti:

  • Laporan berkala dan kajian internal instansi.

  • Hasil survei sektoral resmi.

  • Dokumen teknis penunjang lainnya.

Sebagai bukti akuntabilitas, setelah data dinyatakan valid melalui proses pemeriksaan bersama, perwakilan dari setiap Perangkat Daerah diwajibkan untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Data. Berita acara tersebut menjadi bukti otentik bahwa data statistik sektoral milik OPD yang bersangkutan telah sah diverifikasi oleh tim Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau selaku Walidata. Melalui penguatan e-Walidata ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen menyajikan integrasi sistem informasi pembangunan daerah yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh bagi publik maupun kepentingan perencanaan strategis nasional.

Editor: Riza Alfajri, S. Kom