Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pengumpulan data statistik daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 sesuai dengan Surat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/000.9.6.2/83/DKI/2026 tanggal 10 Maret 2026. Dengan ini Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan verifikasi data pada e-walidata yang telah diinput oleh masing-masing perangkat daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas data sebelum digunakan lebih lanjut dan disebarluaskan pada SIPD E-Walidata. Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Bapak/Ibu Kepala Perangkat Daerah untuk menugaskan Fungsional Perencana Ahli Muda selaku Produsen Data atau petugas yang melakukan pengisian SIPD E-Walidata untuk hadir dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada
hari : Kamis s.d. Jumat
tanggal : 4 s.d. 5 Juni 2026
waktu : sesuai jadwal terlampir
tempat : Collaboration Room Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Daeng Kamboja Lantai III)
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta kegiatan sebagai berikut:
Membawa laptop sebagai alat kerja selama proses verifikasi data.
Membawa dokumen pendukung atas data yang telah diinput dalam SIPD e-Walidata seperti laporan, kajian, hasil survey, atau dokumen teknis lainnya.
Setelah proses verifikasi data selesai, peserta akan diminta untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan data sebagai bukti bahwa data yang disampaikan telah diverifikasi oleh tim Dinas Komunikasi dan Informatika.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.