Pengumpulan Data Statistik Sektoral Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026

Dipublikasikan: Rabu, 11 Maret 2026 145 dilihat

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan statistik sektoral serta mendukung implementasi Prinsip Satu Data Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau selaku Walidata Provinsi akan melaksanakan kegiatan pengumpulan data Tahun 2026. Adapun data yang akan dikumpulkan terdiri atas:

1. Data yang tercantum dalam Daftar Data Prioritas Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor 476 Tahun 2024.
Data dimaksud agar diinput melalui Google Drive pada tautan berikut: https://s.id/pengumpulan-data-2026

2. Data yang tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) E-Walidata.
Penginputan dan pembaruan data dilakukan melalui aplikasi SIPD E-Walidata pada tautan: https://sipd-ri.kemendagri.go.id/ewalidata

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada seluruh Perangkat Daerah Produsen Data agar melakukan pengumpulan, verifikasi, dan penyampaian data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketepatan waktu dan kelengkapan data yang disampaikan sangat diperlukan guna menjamin kualitas, konsistensi, dan keterpaduan data pembangunan daerah. Batas waktu pengumpulan data ditetapkan paling lambat pada tanggal 13 April 2026.

Lampiran Pengumuman:
PDF Icon
Surat Pengumpulan Data Statistik Sektoral Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.pdf.pdf
Ukuran: 501.55 KB