Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau

Dipublikasikan: Kamis, 12 Maret 2026 60 dilihat

Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menyatakan bahwa perlunya ketersediaan data yang berkualitas dalam penyusunan kebijakan untuk perencanaan pembangunan: Penyelenggaraan Satu Data Indonesia antara lain berkaitan dengan

  1. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) terdiri atas perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data. Penyelenggaraan SDI tersebut merupakan kerangka kerja yang selaras dengan proses bisnis statistik yang umum (generik) dan menjadi rujukan National Statistical Office (NSO) di dunia, yaitu Generic Statistical Business Process Model (GSBPM).

  2. Penjaminan kualitas sektoral perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan terstandar. Penjaminan kualitas dimaksud tidak hanya berfokus pada hasil data, tetapi juga pada proses penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral agar data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.

  3. Pengelolaan data statistik menjadi sebuah komponen penting untuk dilaksanakan sesuai dengan standar agar setiap produsen data menghasilkan data statistik yang akurat, relevan, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyebarluasan data statistik merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan data dan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Oleh karena itu diperlukan pedoman teknis Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kepulauan Riau di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Tujuan penyusunan Pedoman teknis ini adalah untuk menyediakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, sehingga dapat memberikan kemudahan dan keseragaman penyelenggaraan kegiatan statistik di Provinsi Kepulauan Riau Beberapa dokumen yang sudah disusun oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai pedoman teknis dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kepulauan Riau antara lain :

1. Petunjuk Teknis Proses Bisnis Penyelenggaraan Statistik Generic Statiscal Busines Process Model (GSBPM)

2. Petunjuk Teknis Penjaminan Kualitas Data Statistik Sektoral

3. Pedoman Pengelolaan dan Penyebarluasan Data Statistik Sektoral.

Mengingat pentingnya Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, diminta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk memperhatikan dan mempedomani dokumen di atas sebagai pedoman teknis penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Dokumen tersebut dapat di akses pada Portal Forum Satu Data Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (https://forum-sdi.kepriprov.go.id/dokumen)

Lampiran Pengumuman:
PDF Icon
Surat Edaran Gubernur Kepri Tentang Regulasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.pdf.pdf
Ukuran: 159.3 KB